BAB 1
TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Pendiri koperasi
primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap
secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri
harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi
e. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan
perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan
koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon
anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang
calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi ,
dapat dirinci sebagai berikut :
- Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian
koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan
diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
- Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia
pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan
untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
- Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi
yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
- Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
- Maksud dan tujuan,
yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
- Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan
usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah
kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
- Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai
keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi ,
kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaanpadakoperasi.
- Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada
organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai
kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat
anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat
anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan
pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas,
kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan
pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta
wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula
pembina atau badan penasehat.
- Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
- Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
- Pembubaran
dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian
masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih
rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
atau aturan lainnya.
- Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
- Anggaran
rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam
Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
C. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota
orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
D. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
F. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang
dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
- Pengesahan badan
hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1. Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara
rapat pendirian koperasi.
3. Surat undangan
rapat pembentukan koperasi
4. Daftar hadir
rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan
dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi
primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang
berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk
KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp.
15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM
akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan
hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban
pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat
selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD
Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy
dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang
dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan
UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004
dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang
melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada
beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
- Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20
orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang
pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah
berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di
wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung),
serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
- Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan
menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum
menanda-tangani akta tersebut.
- Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris
pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
Buku Koperasi Indonesia , Drs. Bambang. S , Drs A. Setiadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar