Rabu, 05 April 2017

Anggaran Dasar


BAB II


ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI

Pendirian koperasi didasarkan oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan, “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar koperasi menyatakan, “Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD  mempunyai kedudukan yang sangat menentukan dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan dari pemerintah.
AD yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan. Peraturan tersebut dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan pengelola, dan sebagainya. Di samping itu, dapat pula bersifat eksternal, misalnya dalam bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi, bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota

harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian, termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa ketentuan pokok pedoman penyusunan AD/ART koperasi.

Tujuan Penyusunan
¨     Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.
¨      Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi.
¨      Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
¨      Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang Lingkup
¨      Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah di mengerti oleh siapapun.
¨      Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
¨      Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
 Organisasi
 Usaha
 Modal, dan
 Manajemen/pengelolaan
¨      Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan
Keanggotaan
Perangkat organisasi
Rapat-rapat, termasuk rapat angota
Waktu pendirian
Perubahan AD/ART dan pembubaran
Sanksi
¨      Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
Kegiatan usaha
Pendapatan
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
Tanggungan
Tahun buku
Perikatan usaha
¨      Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah)
Modal pinjaman
Modal penyertaan
¨      Pengaturan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
Laporan keuangan

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)

·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
o   Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o   Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. 

Daftar Pustaka :

Buku : Hukum Koperasi Indonesia , Andijar Pachita W , Myra Roshana Bachtiar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar