BAB II
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
Pendirian koperasi didasarkan oleh keinginan dari beberapa
orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya
di dalam wadah koperasi. Wujud kesepakatan untuk mengikatkan diri di dalam
wadah koperasi tersebut selanjutnya dirumuskan dalam bentuk Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Dengan demikian, AD/ART merupakan bentuk
perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait
dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.
Pedoman Penyusunan
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
menyatakan, “Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)
dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar”. Sedangkan Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar koperasi menyatakan, “Menteri memberikan
pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan
penelitian Anggaran Dasar Koperasi: (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian; (b) tidak bertentangan dengan
ketentuan umum dan kesusilaan”. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, AD mempunyai kedudukan yang sangat menentukan
dalam pendirian koperasi, khususnya koperasi yang mendapat pengakuan/pengesahan
dari pemerintah.
AD yang sudah disahkan tersebut, selanjutnya menjadi pedoman
dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan koperasi bersangkutan.
Peraturan tersebut dapat bersifat internal, misalnya peraturan yang mengatur
manajemen, seperti hubungan pengurus dan anggota, hubungan pengurus dan
pengelola, dan sebagainya. Di samping itu, dapat pula bersifat eksternal,
misalnya dalam bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, seperti
perjanjian kredit, kerjasama usaha, kerjasama manajemen, dan sebagainya.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 23 Undang-Undang nomor 25
Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD koperasi adalah Rapat Anggota. Dengan
demikian, anggota melalui forum tertinggi organisasi koperasi, menentukan isi,
bobot, dan kualitas AD ini. Karena itu, anggota
harus memahami benar segala sesuatu mengenai perkoperasian,
termasuk hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
sehingga perumusan AD dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Untuk
memudahkan perumusan AD koperasi, baik bagi koperasi yang akan berdiri maupun
koperasi yang akan mengadakan perubahan AD, berikut ini disajikan beberapa
ketentuan pokok pedoman penyusunan AD/ART koperasi.
Tujuan Penyusunan
¨ Menunjukkan adanya tata kehidupan koperasi
secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota
koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992.
¨ Menjadi
peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan
ekonomi para anggota koperasi.
¨ Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen usaha, dan
keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi.
¨ Menjadi dasar
penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang Lingkup
¨ Anggaran Dasar
(AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi
kehidupan koperasi, dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah
di mengerti oleh siapapun.
¨ Anggaran Rumah
Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah
tangga sehari-hari yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
¨ Ketentuan pokok
yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi :
Organisasi
Usaha
Modal, dan
Manajemen/pengelolaan
¨ Pengaturan
organisasi memuat hal-hal sebagai berikut :
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan
Keanggotaan
Perangkat organisasi
Rapat-rapat, termasuk rapat angota
Waktu pendirian
Perubahan AD/ART dan pembubaran
Sanksi
¨ Pengaturan
usaha berisi hal-hal sebagai berikut :
Kegiatan usaha
Pendapatan
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan cara pembagiannya
Tanggungan
Tahun buku
Perikatan usaha
¨ Pengaturan
modal mengandung hal-hal sebagai berikut :
Modal sendiri (yang meliputi simpanan pokok, simpanan wajib,
dana cadangan, dan hibah)
Modal pinjaman
Modal penyertaan
¨ Pengaturan
pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut :
Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab
pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
Hubungan kerja antar pengurus serta antara pengurus,
pengawas, dan pengelola koperasi
Hubungan kerja antara pengurus, pengawas, dan pengelola
koperasi dengan pihak ketiga/luar
Laporan pertanggungjawaban pengurus, pengawas, dan pengelola
koperasi
Laporan keuangan
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU NO. 12/1967)
· Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
· Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya
kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
(UU No. 25/1992)
· Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
o Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian
dan tidak mengikat.
· Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Daftar Pustaka :
Buku : Hukum Koperasi Indonesia , Andijar Pachita W , Myra Roshana Bachtiar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar