Nama : RIZKY AMELIA PUTRI
Kelas : 3DF01
NPM : 59214670
TUGAS : EKONOMI KOPERASI
MANAJEMEN KEUANGAN
BAB 1
KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi
terbagi menjadi 3, yaitu :
- Konsep
Koperasi Barat
- Konsep
Koperasi Sosialis dan
- Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Berikut penjelasannya
:
- Konsep
Koperasi Barat
Pengertian dari Konsep
Koperasi Barat adalah merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
- Konsep
Koperasi Sosialis
Pengertian dari Konsep
Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
- Konsep
Kopearsi Negara Berkembang
Pengertian dari Konsep
Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan
pengembangannya.
LATAR BELAKANG KOPERASI
Koperasi
di Indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran Budi Utomo pada tahun 1908 yang
mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara
yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi
di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan
Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk
koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang
disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola
koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak
bertahan lama.
Pada
tahun 1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat
koperasi bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam
menggerakkan koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran
untuk mencari keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar,
dan pengaruh jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada
tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya
koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan
Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia
I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di
kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan
lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan
mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Moh.
Hatta dinobatkan sebagai bapak koperasi Indonesia dalam Konggres Besar Koperasi
seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menggerakkan dan
mengembangkan koperasi di Indonesia.
Undang-undang
tentang pengkoperasian yang berlaku sampai saat ini adalah UU No. 25 Tahun
1992. Sebelumnya sempat dikeluarkan beberapa undang-undang terlebih dahulu,
diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan UU No.
12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992 karena dianggap sudah tidak
relevan.
Sejarah
koperasi di Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya
(Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sumber :
Koperasi : Asas-asas , Teori dan Praktik
BAB 2
SEJARAH KOPERASI
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah
koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan titik awal
dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja seorang Patih
Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para pegawai negeri
(kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum lintah darat.
Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan sebagai kegiatan
politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari beliau yang telah ia
lakukan adalah :
–
Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi
koperasi.
–
Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat pada
musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan
pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan
menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah
Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba memajukan
koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya menjadi
koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi koperasi
batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat Islam
inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah
koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka koperasi di
Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang
dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai Nasional Indonesia, maka
bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti koperasi kredit, koperasi
perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi koperasi ini mundur lagi karena
mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari
Pemerintah Belanda.
Pada
tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi sebagai
pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada bedanya
dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak cocok
dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja dengan
keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan
Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen
Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada waktu itu dan
dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada
Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan modal oleh
pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat, terutama
kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Selanjutnya
pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen Ekonomi,
diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam
negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu untuk
mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian dengan
memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang bagaiman
cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian yang
diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar koperasi dapat
bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
|
Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan Jepang |
Sejarah
Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun 1942
peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi sudah
tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada waktu itu,
koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara
Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai, yang berfungsi
sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada
masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur. Hal ini
disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk mendirikan
koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan biasanya izin
tersebut sangat dipersulit.
|
Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945
disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada
tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di mana salah
satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta sebagai bapak
koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi Nomor 79 tahun
1958.
2.
Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam
sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang mendasarkan pada
ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan berkembang, serta
tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah kemudian mengeluarkan PP
no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958.
Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina dan pengawas
dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang
isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong pertumbuhan Gerakan
Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi dengan masyarakat di
dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop).
Besarnya
perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak
juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus
koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi barang
dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif untuk
menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping itu
juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai
dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan tertentu.
Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu badan ekonomis
yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang tidak mengenal
perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni lagi.
3.
Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan
Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai dengan kehendak
dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis Permusyawaratan Rakyat
sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang penting yaitu Tap MPRS
No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan landasan ekonomi,
keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini tercantum di dalam Bab
V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban
amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan perhatian dari
pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi Indonesia
mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting yang
dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya
pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU Koperasi No. 12
Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU ini, maka
koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan, koperasi-koperasi
yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai ditertibkan. Jumlah
koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di mana dari jumlah
tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban sesuai
dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada
tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 12
Tahun 1967.
Pada
Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978 mengenai
Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada
permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi
pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu
mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat,
perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan
Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, akan tetapi
didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini di suatu
daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi unit
desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya
atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Perkembangan
koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit desa yang hampir ada
di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan pembinaan secara khusus
KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD percontohan.
Sekian
pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia, semoga tulisan saya mengenai
sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.
Sumber
: Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di Indoensia :
–
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001. Hukum Koperasi Indonesia.
BAB 3
PENGERTIAN KOPERASI (MENURUT PARA AHLI)
1.
P.J.V. Dooren
Menurutnya
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
2.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya
3.
Dr. Fay
Menurutnya
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
4.
Margaret Digby
Menurutnya
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum
koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5.
Moh. Hatta
Menurutnya
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
6.
Margaret Digby
Menurutnya
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
7.
Ensiklopedia
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8.
UU No. 25 1992
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
9.
Arifinal Chaniago
Menurutnya
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
10.
Said Hamid Hasan
Menurutnya
Koperasi adalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara
bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan
kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
TUJUAN DAN PRINSIP KOPERASI
Tujuan Koperasi
1. Tidak semata-mata mencari keuntungan , tetapi terutama untuk memperbaiki kesejahteraan para anggota.
2. Anggota adalah yang utama . Jadi koperasi adalah kumpulan dari orang-orang.
Prinsip Koperasi
Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 mengemukakan, (1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Sumber :
Hukum Koperasi Usaha Mikro , Kecil , dan Menengah di Indonesia